Minggu, 29 November 2009

Pembalakan Liar (Illegal Logging) Keprihatinan Kita Semua


Saat ini bencana alam akibat kerusakan hutan tidak henti-hentinya melanda negara kita. Mulai dari banjir bandang, tanah longsor, pemanasan global dan bencana kekeringan silih berganti datangnya. Fenomena kerusakan alam ini tentu tidak lepas dari ulah segelintir manuasia yang masih melakukan praktek pembalakan liar di hutan-hutan yang dilindungi.

Pembalakan liar (bahasa Inggris: Illegal Logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Menurut data Departemen Kehutanan thn 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini masih berlangsung, dimana Sumatera dan kalimantan telah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama.(sumber:wikipedia)

Beberapa kasus illegal logging terjadi di beberapa wilayah hutan Indonesia seperti, kawasan hutan Aceh Besar, areal hutan kabupaten Batanghari Jambi, areal hutan lindung kabupaten Lebak Banten, areal hutan lindung di Lampung Barat dan areal hutan lainnya telah dilaporkan oleh beberapa media massa.

Menurut menteri kehutanan Zulkifli Hasan, persoalan pelik yang dihadapi saat ini adalah banyaknya kawasan hutan lindung yang telah beralih fungsi menjadi areal pertambangan dan perkebunan, padahal izin pinjam pakai atau izin pelepasan kawasan hutan belum diberikan.(Kompas, 27 Nov'09)

Dengan laju kerusakan hutan yang tinggi, dampaknya pun telah dirasakan kita semua. Saat ini suhu dunia sudah naik hingga empat derajat, akibatnya permukaan laut naik hingga 80 sentimeter karena mencairnya es di kutub utara.

Sungguh kondisi yang memprihatinkan. Jika aktifitas illegal logging masih belum bisa dikendalikan, bukan mustahil beberapa tahun kedepan Indonesia sudah tidak lagi memiliki hutan.!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar