Sabtu, 14 Agustus 2010
POHON JATI TERBESAR
Kokoh tegak dan besar dengan cabang yang seakan-akan merengkuh langit diusianya yang sudah termasuk uzur. Itulah tampilan sebuah pohon jati (Tectona Grandis) berusia 240 tahun yang oleh masyarakat sekitar diberi nama Jati DENOK. Berada di Petak 62 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Temetes, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Temanjang KPH Randublatung atau terletak di Desa Jatisari Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora. Dari tutur cerita yang beredar dikawasan Sinderan Temanjang yang mencakup wilayah desa Jatisari, Jatiklampok, serta desa Tanggel memang masyarakat akrab dengan nama Jati Denok. Hal tesebut karena selain pohon tersebut sangat monumental karena besarnya juga kadang digunakan sebagai tempat bertapa oleh orang-orang yang senang melakukan ritual.
Dikisahkan dalam sebuah tutur jawa bahwa nama Denok tersebut berasal dari adanya kisah seorang gadis dukuh Gumeng desa Tanggel yang konon kabarnya sangat cantik dan mempunyai tubuh yang sintal, padat dan mempesona yang disebut / diberi nama Denok Deblong. Sang gadis rencananya akan dipersunting oleh seorang pembesar (Begede) Katong kerajaan, namun niat sang pembesar tersebut ditolak secara halus. Dengan membawa rasa kecewa Begede Katong tersebut pulang dan pada saat istirahat di bawah pohon jati besar sambil melamunkan gadis pujaan yang urung dipersuntingnya, singkat cerita pohon jati tempat berteduh tersebut dinamakan “JATI DENOK”.
Sampai dengan saat ini pohon jati tersebut dinamakan Jati Denok yang mempunyai ukuran keliling bagian pangkal 839 cm dan tinggi pohon sekitar 36 meter. Keberadaan Jati Denok menarik perhatian Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo bersama dengan beberapa pejabat terkait, saat melihat dari dekat fisik pohon tersebut dan mencoba mengukur lingkar pohon dengan cara berangkulan memerlukan 6 orang dewasa untuk bisa merangkul pohon jati raksasa tersebut. Menurut Bupati Blora pohon jati tersebut merupakan pohon Jati terbesar di Indonesia, walaupun ada beberapa pohon jati tua yang berada di wilayah kabupaten Blora diantaranya di KPH Cepu yang terletak di kawasan Gubugpayung yang salah satu pohonnya telah dilelang seharga Rp 1 miliar, sehingga bisa masuk Muri. Terkait dengan hal tersebut RM Yudhi Sancoyo bertekad ingin menjadikan Jati Denok sebagai ikon kota Blora dan mencatatkannya dalam rekor MURI.
Langganan:
Postingan (Atom)